KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
I. Kewajiban Pegawai:
Menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat orang lain;
Bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel;
Mengamankan data dan atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak;
Memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, sesama pegawai, atau pihak lain dalam pelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya;
Mentaati perintah kedinasan;
Bertanggung jawab dalam penggunaan barang inventaris milik Direktorat Jenderal Pajak;
Mentaati ketentuan jam kerja dan tata tertib kantor;
Menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan;
Bersikap, berpenampilan, dan bertutur kata sopan;
II. Larangan bagi Pegawai:
Bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas;
Menjadi anggota atau simpatisan aktif partai politik;
Menyalahgunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung;
Menyalahgunakan fasilitas kantor;
Menerima segala pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, dari Wajib Pajak, sesama Pegawai, atau pihak lain, yang menyebabkan Pegawai yang menerima, patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya;
Menyalahgunakan data dan atau informasi perpajakan;
Melakukan perbuatan yang patut diduga dapat mengakibatkan gangguan, kerusakan dan atau perubahan data pada sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak;
Melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusak citra serta martabat Direktorat Jenderal Pajak;