Kanwil DJP Wajib Pajak Besar
Sejak berdiri sampai sekarang, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar telah dipimpin oleh 6 (enam) orang Kepala Kantor Wilayah, yaitu:
1. Achmad Sjarifuddin Alsah (2002-2004)
2. Petronius Saragih (2004-2006)
3. Pandu Bastari (2006-2007)
4. Sutrisno Ali (2007-2009)
5. Riza Noor Karim (2009-2010)
6. Amri Zaman (2010-sekarang)
I. Bagian Umum
Bagian Umum menyelenggarakan fungsi pelaksanaan: urusan kepegawaian dan pemantauan penerapan kode etik, urusan keuangan, urusan tata usaha dan rumah tangga, urusan bantuan hukum dan penyusunan rencana strategik serta laporan akuntabilitas.
Bagian Umum terdiri dari 4 (empat) subbagian yaitu: kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga dan serta bantuan hukum dan pelaporan.
II. Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi
Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi: pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi dan pembuatan back-up data; pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing; pemberian bimbingan teknis konsultasi; pemberian bimbingan teknis intensifikasi dan ekstensifikasi Wajib Pajak; bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan; pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan atau alat keterangan, serta penyajian informasi; pemantuan terhadap pemanfaatan data dan atau alat keterangan; pemantauan, penelahaan dan penatausahaan, serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan.
III. Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak
Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi: bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak; bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak; pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak; pelaksanaan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang pemeriksaan; penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review); administrasi angka kredit Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak; bantuan pelaksanaan penagihan.
IV. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat melaksanakan fungsi bimbingan dan pemantauan pelayanan perpajakan; bimbingan dan pemantauan penyuluhan perpajakan; pelaksanaan hubungan pelayanan masyarakat; pelaksanaan pelayanan dan penyuluhan perpajakan; pelaksanaan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan; pemeliharaan dan pemutakhiran website, pengelolaan pengaduan Wajib Pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan; pemuktahiran panduan informasi perpajakan.
V. Bidang Keberatan dan Banding
Bidang Keberatan dan Banding melaksanakan fungsi penyelesaian keberatan; pembetulan Surat Keputusan; pengurangan sanksi administrasi; proses banding dan peninjauan kembali.![]()
Sumber Daya Manusia
Pegawai yang ditempatkan di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar telah memenuhi kualifikasi yang cukup tinggi untuk memberikan pelayanan terbaik dengan standar tinggi. Pegawai merupakan ujung tombak yang strategis dan menentukan dalam memberikan pelayanan yang baik untuk mengukur keberhasilan suatu organisasi. Menyadari hal tersebut, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar selalu aktif mengirimkan pegawai untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan pegawai yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pajak maupun yang diadakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan.
Dalam 4 (empat) tahun terakhir, jumlah pegawai Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mengalami peningkatan. Pada tahun 2009, jumlah pegawai Kanwil DJP Wajib Pajak Besar sebanyak 84 pegawai. Jumlah ini lebih besar dibandingkan jumlah pegawai pada tahun 2006, 2007 dan 2008, yaitu masing-masing sebanyak 67, 78 dan 77 pegawai. Peningkatan ini salah satunya disebabkan karena semakin besarnya tugas yang diemban Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dalam hal penerimaan pajak.
Tingkat Pendidikan Pegawai Kanwil DJP Wajib Pajak Besar:![]()
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar
KPP mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Tidak Langsung lainnya dalam wilayah kewenangannya.
KPP menyelenggarakan fungsi pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan sera penyajian informasi perpajakan; penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan; pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan; penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan serta penerimaan surat lainnya; penyuluhan perpajakan; pelaksanaan registrasi Wajib Pajak; pelaksanaan ekstensifikasi; penatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan penagihan pajak; pelaksanaan pemeriksaan pajak; pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; pelaksanaan konsultasi perpajakan; pelaksanaan intensifikasi; pelaksanaan administrasi KPP.
Pada awal berdirinya pada tahun 2002 sampai dengan 2006, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar terdiri dari 2 (dua) KPP, yaitu KPP Wajib Pajak Besar Satu dan KPP Wajib Pajak Besar Dua. Kemudian pada tahun 2007 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tanggal 26 Desember 2006 KPP Badan Usaha Milik Negara bergabung dengan Kanwil DJP WP Besar. Terakhir, dengan dibentuknya KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi pada April 2009 dan bergabung dengan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, jumlah KPP yang berada di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar sampai dengan sekarang menjadi 4 (empat) KPP.