Default
Search:  

DJP Maju PasTI
Complaint Center
Simulasi SPT
Pribadi Karyawan     Pribadi Usahawan     Badan Usaha
Links

PPh Pasal 23

Monday, 11 February, 2008

SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

  1. Pengertian
    Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 23 adalah surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dibebaskan dari pemotongan dan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain ( dalam hal ini pihak-pihak pemberipenghasilan ) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.
  2. Kriteria Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan
    1. Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal, atau
    2. Wajib Pajak berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal sepanjang kerugian tersebut jumlahnya lebih besar daripada perkiraan penghasilan netto tahun pajak yang bersangkutan, atau
    3. Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang, kecuali terhadap penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final tidak dapat dimintakan SKB
  3. Syarat Pengajuan permohonan
    1. Surat permohonan SKB PPh Pasal 23
    2. Proyeksi Laporan Laba-Rugi tahun berjalan, beserta prakiraan penghasilan neto tahun berjalan
    3. c. Daftar pihak-pihak pemberi penghasilan beserta nilai transaksi yang diperkirakan akanditerima / diperoleh.
  4. Jangka waktu penyelesaian permohonan
    Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak surat permohonan Wajib Pajak dinyatakan lengkap, akanditerbitkan Persetujuan / Penolakan terhadap permohonan WP
Kurs Pajak
Mata Uang
Kurs

AUD (Dollar Australia)
8.121,61

EUR (EURO)
11.491,97

GBP (Pounds. Inggris)
13.908,75

SGD (Dollar Singapura)
6.672,83

USD (Dollar U.S.A.)
9.019,50


Tabel Penerimaan
Kantor Wilayah
Jenis Pajak
Realisasi 2008

PPh
112.608,97

PPN
99.872,09

Pajak Lainnya
1.133,95

Total
213.615,01