SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pengertian Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 23 adalah surat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dibebaskan dari pemotongan dan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain ( dalam hal ini pihak-pihak pemberipenghasilan ) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.
Kriteria Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan
Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal, atau
Wajib Pajak berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal sepanjang kerugian tersebut jumlahnya lebih besar daripada perkiraan penghasilan netto tahun pajak yang bersangkutan, atau
Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang, kecuali terhadap penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final tidak dapat dimintakan SKB
Syarat Pengajuan permohonan
Surat permohonan SKB PPh Pasal 23
Proyeksi Laporan Laba-Rugi tahun berjalan, beserta prakiraan penghasilan neto tahun berjalan
c. Daftar pihak-pihak pemberi penghasilan beserta nilai transaksi yang diperkirakan akanditerima / diperoleh.
Jangka waktu penyelesaian permohonan Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak surat permohonan Wajib Pajak dinyatakan lengkap, akanditerbitkan Persetujuan / Penolakan terhadap permohonan WP