Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun tertentu.
Wajib Pajak Bursa adalah Wajib Pajak yang sedang dalam proses penjualan sahamnya di Bursa efek, WP yang sudah terdaftar di Bursa Efek, dan WP yang sedang dalam proses penjualan obligasi.
WP Non Bursa adalah WP yang sedang dalam proses pengajuan tender untuk pengadaan barang/jasa untuk keperluan Instansi Pemerintah.
Penelitian adalah penilaian kelengkapan pengisian formulir permohonan SKF dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran pengisiannya (analisa laporan keuangan dengan penekanan pembebanan biaya dan pemotongan/pemungutan PPh, Equalisasi Omzet PPh dan PPN)
Saat diterimanya permohonan adalah saat permohonan diterima secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Wilayah DJP
Tujuan Penggunaan Surat Keterangan Fiskal
WP Bursa, memenuhi persyaratan pada saat akan menjual saham perusahaan di Bursa Efek atau akan menjual obligasi perusahaan melalui/tanpa melalui Bursa Efek.
Bagi WP Non Bursa, memenuhi persyaratan pada saat akan melakukan penawaran pengadaan barang dan atau jasa untuk keperluan Pemerintah.
Tempat Pengajuan Permohonan SKF
WP dapat mengajukan permohonan SKF Kepada KPP tempat WP terdaftar
WP Bursa dapat mengajukan permohonan SKF melalui Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) yang selanjutnya meneruskan permohonan tersebut ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak untuk diteruskan ke KPP tempat WP terdaftar.
Pernyaratan pengajuan SKF:
Tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
Mengisi formulir permohonan sebagaimana contoh pada Lampiran I dan II KEP-447/PJ./2001 Tgl 9 Juli 2001 ini dengan dilampiri dokumen sebagai berikut :
No.
Dokumen
WP Bursa
WP Non Bursa
a.
fotocopy SPT Tahunan PPh beserta tanda terima penyerahan SPT tersebut
3 tahun terakhir
tahun terakhir
b.
Fotocopy Laporan Keuangan Lengkap yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
3 tahun terakhir
tidak perlu
c.
Daftar pemegang saham pendiri
bila hendak masuk bursa
tidak perlu
d.
Fotocopy SPPT dan STTS PBB
tahun terakhir
e.
Fotocopy Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB)
khusus untuk WP yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan baik karena pemindahan hak (a.l.: jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain), maupun pemberian hak baru
Waktu/Tempat Penerbitan/Penolakan SKF
WP Bursa
WP Non Bursa
Keterangan
5 hari kerja / KPP 10 hari kerja / Kanwil DJP atau total 15 hari kerja
10 hari kerja / KPP
Sejak tanggal permohonan diterima lengkap oleh KPP
Sumber: KEP-447/PJ./2001 Tgl 9 Juli 2001 Tentang TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL SE-33/PJ.4/2001 Tentang SURAT KETERANGAN FISKAL