KEPUTUSAN PERSETUJUAN/PENOLAKAN PEMBAYARAN PPh FINAL ATAS SELISIH LEBIH PENILAIAN KEMBALI AKTIVATETAPSECARA ANGSURAN
Pengertian
Pengenaan PPh final: Atas selisih lebih penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal semula setelah dikompensasikan terlebih dahulu dengan sisa kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya, dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen). Kompensasi kerugian fiskal tersebut tetap harus dilakukan terlebih dahulu, meskipun dalam tahun pajak dilakukannya penilaian kembali terdapat Penghasilan Kena Pajak dari keuntunganusaha dan atau sumber lainnya.
Wajib Pajak yang karena kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus PPh final yang terutang, dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran kepada Kepala Kantor Wilayah dengan syarat:
paling lama 12 (dua belas) bulan, dalam hal besarnya PPh yang terutang sampai dengan Rp2.000.000.000,- (dua trilyun rupiah); atau
lebih dari 1 (satu) tahun hingga paling lama 5 (lima) tahun dalam hal besarnya Pajak Penghasilan yang terutang lebih dari Rp. 2.000.000.000.000,- (dua triliun rupiah)
Syarat pengajuan
Dalam hal PPh final yang terutang sampai dengan Rp2.000.000.000,- (dua triliun rupiah), permohonan untuk mengangsur diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, kepada Kepala Kantor Wilayah.
Dalam hal PPh final yang terutang lebih dari Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun rupiah), permohonan untuk mengangsur diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap.
Permohonan diajukan dengan menyebutkan banyaknya angsuran yang dapat dilakukan dan menyertakan Proyeksi Arus Kas tahun yang bersangkutan dan satu tahun ke depan atau tahun-tahun berikutnya tergantung pada besarnya PPh final yang dapat diangsur.
Lain-lain
Atas permohonan Wajib Pajak untuk mengangsur PPh final terutang yang besarnya sampai dengan Rp2.000.000.000,- Kepala Kantor Wilayah wajib menerbitkan Keputusan Persetujuan (seluruhnya atau sebagian) bersamaan dengan penerbitan Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap.
Atas permohonan Wajib Pajak untuk mengangsur PPh final terutang yang besarnya lebih dari Rp2.000.000.000,- Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Persetujuan (seluruhnya atau sebagian) atau Keputusan Penolakan dalam batas waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.
Apabila setelah lewat batas waktu belum diterbitkan Keputusan Persetujuan atau Keputusan Penolakan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan Keputusan Persetujuan wajib diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya batas waktu tersebut.