PENERBITAN PERSETUJUAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
Pengertian Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap adalah Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) tidak termasuk Wajib Pajak yang memperolehizin menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.
Syarat-syarat
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.
Aktiva tetap perusahaan yang dapat dinilai kembali adalah aktiva tetap berwujud yang terletak atau berada di Indonesia, yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
Penilaian kembali dapat meliputi seluruh atau sebagian aktiva tetap perusahaan termasuk aktiva tetap perusahaan yang sudah pernah dilakukan penilaian kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya dan hanya dapat dilakukan penilaian kembali paling banyak 1 (satu) kali dalam tahun buku yang sama.
Syarat permohonan Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar (KPP domisili), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap dengan melampirkan:
Fotokopi surat ijin usaha jasa penilai yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang untuk menerbitkan surat ijin usaha tersebut;
Laporan penilaian perusahaan jasa penilai atau ahli penilai profesional yang diakui Pemerintah;
Daftar Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan
Laporan Keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap yang telah diaudit oleh akuntan publik;
Surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Lain-lain
Permohonan Wajib Pajak yang terlambat diajukan atau tidak dilengkapi dengan lampiran sampai dengan batas waktu sebagaimana diatur pada ayat (1) tidak dapat dipertimbangkan.
Apabila permohonan Wajib Pajak menurut hasil penelitian telah memenuhi persyaratan formal dan material, maka Kepala Kantor Wilayah wajib menerbitkan Keputusan Persetujuan/Penolakan Direktur Jenderal Pajak paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.
Apabila setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari kerja Kepala Kantor Wilayah belum menerbitkan Keputusan Persetujuan/Penolakan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah wajib menerbitkan Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal berakhirnya batas waktu tersebut.