Default
Search:  

DJP Maju PasTI
Complaint Center
Simulasi SPT
Pribadi Karyawan     Pribadi Usahawan     Badan Usaha
Links

Daerah Terpencil

Monday, 11 February, 2008

PENERBITAN PERSETUJUAN DAERAH TERPENCIL

  1. Pengertian
    1. Daerah tertentu adalah daerah terpencil, yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.
    2. Dengan ditetapkannya suatu daerah tertentu sebagai daerah terpencil, maka penggantian atau imbalan oleh Perusahaan/Pemberi Kerja sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pengurangan tersebut meliputi sarana dan fasilitas di lokasi bekerja untuk:
      • tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya;
      • pelayanan kesehatan;
      • pendidikan bagi pegawai dan keluarganya;
      • pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya;
      • olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, boating dan pacuan kuda;
      sepanjang fasilitas dan sarana tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri dan pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan tersebut merupakan keharusan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan kerja.
    3. keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan ini berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang biasanya diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Pemda setempat termasuk pakaian dan peralatan bagi pegawai Pemadam kebakaran, proyek, pakaian seragam pabrik, hansip/satpam, dan penginapan untuk awak kapal/pesawat, serta antar jemput pegawai
  2. Syarat-syarat
    Wajib Pajak yang melakukan penanaman di daerah terpencil dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai daerah terpencil kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan dilampiri :
    1. Surat Persetujuan Tetap dari BKPM atau instansi berwenang terkait untuk Wajib Pajak penanaman modal atau rencana investasi untuk Wajib Pajak lainnya;
    2. Peta lokasi;
    3. Neraca/Laporan Keuangan terakhir sebelum tahun permohonan;
    4. Pernyataan mengenai keadaan sarana angkutan dan sarana sosial ekonomi.
  3. Lain-lain
    1. Sebelum diberikan keputusan tentang penetapan sebagai daerah terpencil, Kepala Kantor Wilayah yang menerima permohonan dapat melakukan pemeriksaan ke lokasi daerah terpencil.
    2. Apabila lokasi daerah terpencil berada di luar wilayah kerja Kanwil DJP yang bersangkutan, Kepala Kantor Wilayah dapat meminta bantuan kepada Kepala Kanwil tempat lokasi daerah terpencil tersebut berada untuk melakukan pemeriksaan dengan tindasan kepada Kepala KPP terkait dan Wajib Pajak yang bersangkutan.
    3. Kepala Kantor Wilayah memberikan keputusan paling lama dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
    4. Keputusan Kepala Kantor Wilayah tersebut di atas dapat diterbitkan paling lama 6 (enam) bulan dalam hal diperlukan pemeriksaan oleh Kantor Wiayah lainnya.
    5. Surat permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap adalah saat diterimanya permohonan beserta seluruh lampiran yang disyaratkan.
Kurs Pajak
Mata Uang
Kurs

AUD (Dollar Australia)
7.956,61

EUR (EURO)
11.383,25

GBP (Pounds. Inggris)
13.906,65

USD (Dollar U.S.A.)
8.982,00


Tabel Penerimaan
Kantor Wilayah
Jenis Pajak
Realisasi 2008

PPh
112.608,97

PPN
99.872,09

Pajak Lainnya
1.133,95

Total
213.615,01