Default
Search:  

DJP Maju PasTI
Complaint Center
Simulasi SPT
Pribadi Karyawan     Pribadi Usahawan     Badan Usaha
Links

Perubahan Tahun Buku

Monday, 11 February, 2008

PENERBITAN PERSETUJUAN PERUBAHAN TAHUN BUKU/TAHUN PAJAK ATAU PERUBAHAN METODE PEMBUKUAN YANG KE-DUA DAN SETERUSNYA

  1. Syarat-syarat
    Wajib Pajak yang hendak melakukan perubahan tahun buku/tahun pajak atau perubahan metode pembukuan yang ke-dua dan seterusnya wajib menyampaikan surat permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kepada Kepala KPP dimana Wajib Pajak terdaftar, dengan menyebutkan :
    1. Identitas Wajib Pajak
    2. Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa;
    3. Alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan.
  2. Lain-lain
    1. Berkas permohonan Wajib Pajak yang telah lengkap diteruskan oleh KPP ke Kepala Kantor Wilayah untuk permohonan yang kedua dan seterusnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan.
    2. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permohonan dari KPP, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan surat keputusan yang berupa menyetujui atau menolak.
    3. Surat keputusan dibuat sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) rangkap, yaitu:
      • lembar 1 : untuk Wajib Pajak;
      • lembar 2 : untuk Kantor Pelayanan Pajak;
      • lembar 3 : untuk arsip
Kurs Pajak
Mata Uang
Kurs

AUD (Dollar Australia)
8.121,61

EUR (EURO)
11.491,97

GBP (Pounds. Inggris)
13.908,75

SGD (Dollar Singapura)
6.672,83

USD (Dollar U.S.A.)
9.019,50


Tabel Penerimaan
Kantor Wilayah
Jenis Pajak
Realisasi 2008

PPh
112.608,97

PPN
99.872,09

Pajak Lainnya
1.133,95

Total
213.615,01