Default
Search:  

DJP Maju PasTI
Complaint Center
Simulasi SPT
Pribadi Karyawan     Pribadi Usahawan     Badan Usaha
Links

PELAYANAN PENYELESAIAN PERMOHONAN WP ATAS PENGURANGAN PBB

Monday, 11 February, 2008
1. Jangka Waktu Penyelesaian:
  2 (dua) bulan sejak surat permohonan diterima lengkap
2. Biaya atas Jasa Pelayanan:
  Tidak ada biaya
3. Persyaratan Administrasi:
  a. Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya prosentase pengurangan yang dimohonkan
b. Permohonan diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung:
  1) Sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP; atau
2) Sejak terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa
  c. Telah melunasi PBB untuk tahun sebelumnya atas obyek pajak yang sama
  d. Permohonan dilampiri:
  1) Untuk perorangan:
  - Fotocopy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangan
- Fotocopy Kartu Tanda Anggota Veteran, bagi anggota Veteran
Catatan:
Permohonan dapat diajukan secara kolektif
  2) Untuk Wajib Pajak Badan:
  - Fotocopy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangan
- Fotocopy SPT PPh tahun pajak terakhir beserta lampirannya
- Laporan Keuangan
Kurs Pajak
Mata Uang
Kurs

AUD (Dollar Australia)
8.121,61

EUR (EURO)
11.491,97

GBP (Pounds. Inggris)
13.908,75

SGD (Dollar Singapura)
6.672,83

USD (Dollar U.S.A.)
9.019,50


Tabel Penerimaan
Kantor Wilayah
Jenis Pajak
Realisasi 2008

PPh
112.608,97

PPN
99.872,09

Pajak Lainnya
1.133,95

Total
213.615,01