Default
Search:  

DJP Maju PasTI
Complaint Center
Simulasi SPT
Pribadi Karyawan     Pribadi Usahawan     Badan Usaha
Links

PELAYANAN PENYELESAIAN PERMOHONAN KEBERATAN PENETAPAN PAJAK

Monday, 11 February, 2008
1.Jangka Waktu Penyelesaian:
 9 (sembilan) bulan sejak tanggal diterima permohonan lengkap
2.Biaya atas Jasa Pelayanan:
 Tidak ada biaya
3.Persyaratan Administrasi:
 a.Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
b.Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP
c.Mengemukakan alasan-alasan yang jelas dan lengkap
d.Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPKB/SKPKBT/SKPN/SKPLB atau tanggal pemotongan/pemungutan pajak, kecuali apabila WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya
e.Satu surat keberatan diajukan terhadap satu jenis pajak dan satu tahun pajak (satu skp atau pemotongan/pemungutan pajak) dengan melampirkan fotokopi skp atau bukti pemotongan/pemungutan pajak yang diajukan keberatan
f.Ditandatangani oleh Pengurus. Dalam hal ditandatangani oleh kuasa, harus dilampiri dengan surat kuasa khusus bermeterai
Catatan
Berdasarkan Lampiran II Peraturan Dirjen Pajak No. PER-165/PJ/2005 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Dirjen Pajak yang Dilimpahkan Kepada Para Pejabat di Lingkungan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus dan Kanwil Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar, menyatakan bahwa penerbitan Keputusan atas keberatan yang diajukan oleh WP sehubungan dengan ketetapan Pajak dilimpahkan kepada Kepala Kanwil, kecuali atas keberatan sehubungan dengan ketetapan hasil pemeriksaan Pejabat Fungsional Pemeriksa Kantor Pusat dan Kanwil Ditjen Pajak
Kurs Pajak
Mata Uang
Kurs

AUD (Dollar Australia)
8.121,61

EUR (EURO)
11.491,97

GBP (Pounds. Inggris)
13.908,75

SGD (Dollar Singapura)
6.672,83

USD (Dollar U.S.A.)
9.019,50


Tabel Penerimaan
Kantor Wilayah
Jenis Pajak
Realisasi 2008

PPh
112.608,97

PPN
99.872,09

Pajak Lainnya
1.133,95

Total
213.615,01