9 (sembilan) bulan sejak tanggal diterima permohonan lengkap
2.
Biaya atas Jasa Pelayanan:
Tidak ada biaya
3.
Persyaratan Administrasi:
a.
Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
b.
Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP
c.
Mengemukakan alasan-alasan yang jelas dan lengkap
d.
Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPKB/SKPKBT/SKPN/SKPLB atau tanggal pemotongan/pemungutan pajak, kecuali apabila WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya
e.
Satu surat keberatan diajukan terhadap satu jenis pajak dan satu tahun pajak (satu skp atau pemotongan/pemungutan pajak) dengan melampirkan fotokopi skp atau bukti pemotongan/pemungutan pajak yang diajukan keberatan
f.
Ditandatangani oleh Pengurus. Dalam hal ditandatangani oleh kuasa, harus dilampiri dengan surat kuasa khusus bermeterai
Catatan
Berdasarkan Lampiran II Peraturan Dirjen Pajak No. PER-165/PJ/2005 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Dirjen Pajak yang Dilimpahkan Kepada Para Pejabat di Lingkungan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus dan Kanwil Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar, menyatakan bahwa penerbitan Keputusan atas keberatan yang diajukan oleh WP sehubungan dengan ketetapan Pajak dilimpahkan kepada Kepala Kanwil, kecuali atas keberatan sehubungan dengan ketetapan hasil pemeriksaan Pejabat Fungsional Pemeriksa Kantor Pusat dan Kanwil Ditjen Pajak