Default
Search:  

DJP Maju PasTI
Complaint Center
Simulasi SPT
Pribadi Karyawan     Pribadi Usahawan     Badan Usaha
Links

PELAYANAN PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SPMKP)

Monday, 11 February, 2008
1. Jangka Waktu Penyelesaian:
 3 (tiga) minggu sejak SKPLB diterbitkan atau 3 (tiga) minggu sejak permohonan diterima lengkap
2.Biaya atas Jasa Pelayanan:
 Tidak ada
3.Persyaratan Administrasi:
 a.Permohonan disampaikan Wajib Pajak dengan menyampaikan nama bank penerima dan nomor rekening Wajib Pajak
 b.Pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan dengan utang pajak (pusat maupun cabang-cabangnya)
 c.Kelebihan tersebut juga dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau utang pajak atas nama WP lain dengan persetujuan WP
 d.Perhitungan di atas dilakukan dengan pemindahbukuan (dapat dilihat pada pelayanan Pemindahbukuan)
Kurs Pajak
Mata Uang
Kurs

AUD (Dollar Australia)
8.121,61

EUR (EURO)
11.491,97

GBP (Pounds. Inggris)
13.908,75

SGD (Dollar Singapura)
6.672,83

USD (Dollar U.S.A.)
9.019,50


Tabel Penerimaan
Kantor Wilayah
Jenis Pajak
Realisasi 2008

PPh
112.608,97

PPN
99.872,09

Pajak Lainnya
1.133,95

Total
213.615,01