Default
Search:  

DJP Maju PasTI
Complaint Center
Simulasi SPT
Pribadi Karyawan     Pribadi Usahawan     Badan Usaha
Links

PELAYANAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENDAFTARAN NPWP

Monday, 11 February, 2008
1. Jangka Waktu Penyelesaian:
 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap
2.Biaya atas Jasa Pelayanan:
 Tidak ada biaya
3.Persyaratan Administrasi:
 a.Persyaratan NPWP untuk WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
 1)Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor
2)Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurat atau kepala desa bagi orang asing
 b.Persyaratan NPWP untuk WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
 1)Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor
2)Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurat atau kepala desa bagi orang asing
3)Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang
 c.Persyaratan NPWP untuk WP Badan
 1)Fotocopy Akte Pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap
2)Fotocopy KTP salah seorang pengurus, atau Paspor disertai Surat Keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing
3)Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang
Catatan :
Dalam hal permohonan berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu, atau wanita kawin tidak pisah harta, cukup melampirkan Fotocopy kartu NPWP atau Bukti Pendaftaran WP Kantor Pusatnya
 d.Persyaratan NPWP untuk Bendaharawan sebagai Pemotong/Pemungut
 1)Fotocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan
2)Fotocopy tanda bukti diri KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor
 e.Persyaratan NPWP untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong
 1)Fotocopy Perjanjian Kerjasama sebagai Joint Operation
2)Fotocopy Kartu NPWP masing-masing anggota Joint Operation
3)Fotocopy KTP salah seorang pengurus, atau Paspor disertai Surat Keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing
 f.Persyaratan NPWP untuk KPS/PSC
 1)Formulir pendaftaran dan perubahan data WP (KP.PDIP.4.1-00) yang telah diisi, ditandatangani dan dilampiri:
2)Fotocopy KTP/paspor Pimpinan/Penanggungjawab BUT
3)Fotocopy IKTA Pimpinan/Penanggungjawab BUT
4)Fotocopy Surat Keterangan Domisili
5)Fotocopy Surat Persetujuan dari BP Migas
6)Fotocopy Certificate of Incorporation Of Offshore Company
7)Fotocopy PSC Contract
8)Fotocopy Assignment Agreement between Operator and Share Holder (bila ada)
9)Fotocopy Farm In Farm Out Agreement (bila ada)
10)Fotocopy Sales and Purchase Agreement (bila ada)
11)Asli Surat Kuasa dengan meterai secukupnya bagi Pengurus yang diwakili (bila ada)
Kurs Pajak
Mata Uang
Kurs

AUD (Dollar Australia)
8.121,61

EUR (EURO)
11.491,97

GBP (Pounds. Inggris)
13.908,75

SGD (Dollar Singapura)
6.672,83

USD (Dollar U.S.A.)
9.019,50


Tabel Penerimaan
Kantor Wilayah
Jenis Pajak
Realisasi 2008

PPh
112.608,97

PPN
99.872,09

Pajak Lainnya
1.133,95

Total
213.615,01