Default
Search:  

DJP Maju PasTI
Complaint Center
Simulasi SPT
Pribadi Karyawan     Pribadi Usahawan     Badan Usaha
Links

Majelis Kode Etik

Monday, 28 January, 2008
MAJELIS KODE ETIK
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 72/PMK.01/2007 tanggal 28 Juni 2007

Majelis Kehormatan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Majelis adalah Pejabat di lingkungan Departemen Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, Pejabat Eselon I atau Pejabat Eselon II yang bertugas memeriksa pelanggaran Kode Etik

Pembentukan Majelis :

1. Menteri Keuangan menetapkan pembentukan Majelis di tingkat Departemen Keuangan untuk memeriksa para Pegawai yang
memangku jabatan struktural Eselon I dan Eselon II atau yang setingkat di lingkungan Departemen Keuangan
2. Pimpinan unit Eselon I menetapkan pembentukan Majelis untuk memeriksa para Pegawai yang memangku jabatan struktural
Eselon III, Eselon IV, Eselon V atau yang setingkat dan pelaksana di lingkungannya masing-masing
3. Pimpinan unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat mendelegasikan wewenangnya untuk membentuk Majelis di
lingkungannya masing-masing kepada serendah-rendahnya Pejabat Eselon II

Majelis dibentuk setiap terjadi pelanggaran Kode Etik

Keanggotaan Majelis terdiri dari :

1. 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota
2. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota
3. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota

Anggota Majelis berjumlah ganjil

Jabatan dan pangkat Anggota Majelis tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai yang diperiksa

Pelanggaran Kode Etik :

1. Dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik diperoleh dari :
a. Pengaduan tertulis
b. Temuan Atasan
2. Setiap orang yang mengetahui adanya pelanggaran Kode Etik dapat menyampaikan pengaduan kepada Atasan Pegawai yang
melakukan pelanggaran
3. Penyampaian pengaduan dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan pelanggaran yang dilakukan, bukti-bukti dan identitas
Pelapor
4. Atasan Pegawai yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik wajib meneliti pelanggaran tersebut
5. Setiap Atasan yang menerima pengaduan dan mengetahui adanya dugaan pelanggaran pada angka 4 wajib meneliti pengaduan
tersebut dan menjaga kerahasiaan identitas Pelapor
6. Dalam melakukan penelitian atas pelanggaran Kode Etik, Atasan Pegawai yang melakukan pelanggaran secara hirarki wajib
meneruskan kepada Pejabat yang berwenang membentuk Majelis

Atasan langsung yang tidak memenuhi kewajiban di atas dianggap melakukan pelanggaran Kode Etik dan dikenakan sanksi moral

Tugas dan Kewajiban Majelis :

1. Majelis melakukan pemanggilan secara tertulis kepada Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik
2. Apabila Pegawai dimaksud tidak memenuhi panggilan, dilakukan pemanggilan kedua dengan jangka waktu 5 (lima) hari kerja
3. Dalam hal pegawai tidak bersedia memenuhi panggilan kedua dari Majelis tanpa alasan yang sah, dianggap melanggar Kode Etik,
sehingga Majelis merekomendasikan agar Pegawai yang bersangkutan dikenakan sanksi moral
4. Majelis mengambil keputusan setelah memeriksa dan memberi kesempatan membela diri kepada Pegawai yang diduga melanggar
Kode Etik
5. Pemeriksaan oleh Majelis dilakukan secara tertutup
6. Keputusan Majelis diambil secara musyawarah dan mufakat
7. Dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak
8. Dalam hal suara terbanyak tidak tercapai, Ketua Majelis wajib mengambil keputusan
9. Keputusan Majelis untuk pelanggaran Kode Etik bersifat final

Majelis wajib menyampaikan keputusan Majelis kepada Pejabat yang berwenang memberikan sanksi moral dengan menggunakan formulir Laporan Hasil Pemeriksaan Majelis

Dalam hal keputusan Majelis menyangkut sanksi pelanggaran disiplin pada Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Majelis menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Atasan langsung Pegawai untuk diteruskan secara hirarki kepada Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin guna pemeriksaan lebih lanjut

Dalam hal keputusan Majelis menyangkut sanksi pelanggaran disiplin pada Pasal 6 ayat (4) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Majelis menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Atasan langsung Pegawai untuk diteruskan secara hirarki kepada Inspektur Jenderal Departemen Keuangan guna pemeriksaan lebih lanjut

Keputusan Majelis sudah harus disampaikan kepada Pejabat dimaksud di atas, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal keputusan Majelis

Apabila berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik terbukti tidak bersalah, Majelis menyampaikan surat pemberitahuan kepada atasan langsung Pegawai yang bersangkutan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal keputusan Majelis

Kewajiban Pejabat yang berwenang memberikan sanksi moral :

Pejabat yang berwenang memberikan sanksi moral wajib memberikan sanksi moral, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya keputusan Majelis
Kurs Pajak
Mata Uang
Kurs

AUD (Dollar Australia)
8.121,61

EUR (EURO)
11.491,97

GBP (Pounds. Inggris)
13.908,75

SGD (Dollar Singapura)
6.672,83

USD (Dollar U.S.A.)
9.019,50


Tabel Penerimaan
Kantor Wilayah
Jenis Pajak
Realisasi 2008

PPh
112.608,97

PPN
99.872,09

Pajak Lainnya
1.133,95

Total
213.615,01