Default
Search:  

DJP Maju PasTI
Complaint Center
Simulasi SPT
Pribadi Karyawan     Pribadi Usahawan     Badan Usaha
Links
Sunset Policy
Wednesday, 18 June 2008
FASILITAS PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK PENGHASILAN

Kepada seluruh masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan sesuai dengan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang baru, bahwa:

  1. Bagi orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP paling lambat tanggal 31 Desember 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009, diberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi dan tidak akan dilakukan pemeriksaan.
  2. Bagi Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya, diberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi, sepanjang pembetulan tersebut dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2008.
  3. Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi Kring Pajak (Call Center Pajak) 500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Jakarta, 24 Maret 2008
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas

t.t.d.

Djoko Slamet Surjoputro
NIP 060044562
Kurs Pajak
Mata Uang
Kurs

AUD (Dollar Australia)
7.956,61

EUR (EURO)
11.383,25

GBP (Pounds. Inggris)
13.906,65

USD (Dollar U.S.A.)
8.982,00


Tabel Penerimaan
Kantor Wilayah
Jenis Pajak
Realisasi 2008

PPh
112.608,97

PPN
99.872,09

Pajak Lainnya
1.133,95

Total
213.615,01